Panduan komprehensif memahami Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf dalam Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya (nishab dan haul). Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji.
Zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syariat Islam.
“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya.”
— Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-MuhtajInfaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Dalam terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Infak mencakup shadaqah dan zakat. Namun, infak tidak mengenal nishab. Setiap orang bisa berinfak, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, di saat lapang maupun sempit.
“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq.”
— Imam Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-GhaibShadaqah adalah harta benda yang dikeluarkan seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Cakupan shadaqah sangat luas, tidak hanya materi (uang), tetapi juga non-materi seperti senyuman, menyingkirkan duri dari jalan, atau tenaga.
“Shadaqah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun pada dasarnya shadaqah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan.”
— Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arifWakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri, serta menyalurkan manfaatnya di jalan kebaikan. Dzat harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
“Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri.”
— Kifayah al-AkhyarWakaf uang diperbolehkan oleh sebagian ulama (seperti pendapat Imam az-Zuhri) dengan cara menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha produktif.
Keuntungan dari pengelolaan modal itulah yang disedekahkan kepada penerima manfaat (mauquf 'alaih), sedangkan modal pokoknya tetap dijaga agar tidak berkurang. Ini adalah bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir abadi.