Hitung dan tunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, Fidyah, dan Qurban Anda secara akurat, amanah, dan transparan.
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab dan haul. Anda bisa berinfaq kapan saja.
Untuk menjaga amanah dan legalitas sesuai syariat serta hukum negara, layanan Wakaf (Tanah, Bangunan, atau Uang Tunai Besar) dikelola secara langsung oleh LWP (Lembaga Wakaf Pertanahan) PCNU Purbalingga.
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan puasa Ramadhan bagi orang yang tidak mampu menggantinya (seperti sakit menahun, lansia renta, ibu hamil/menyusui yang khawatir bayinya).
Sempurnakan ibadah dengan hewan qurban terbaik di Hari Raya Idul Adha.
Nantikan informasi pembukaan program Qurban menjelang Idul Adha.